MANADO, berita17.com – Sinyalemen bakal bebasnya para tersangka dana hibah GMIM mendapat perhatian serius aktivis antikorupsi.
Salah satunya Ketua Harian DPP INAKOR Rolly Wenas menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus hibah GMIM.
Rolly Wenas mencurigai pernyataan JPU yang menyebut, tidak ada dana hibah GMIM yang mengalir ke kantong pribadi lima terdakwa.
“Pernyataan jaksa harus dibaca sebagai peringatan keras soal pentingnya pengawasan kasus dana hibah GMIM,” tegas Rolly Wenas.
Menurut aktivis antikorupsi ini, penyalahgunaan dana hibah GMIM tak bisa berhenti pada persoalan ada tidaknya aliran dana kepada para terdakwa. Tetapi juga terkait prosedur pertanggungjawaban kelembagaan atas dana tersebut.
“Ini sinyal bahwa pengawasan mekanisme hibah perlu diperkuat. Uang hibah adalah dana publik, sehingga pengawasan, dokumen hukum seperti NPHD, dan laporan pertanggungjawaban harus terperinci lewat audit,” tegas Rolly Wenas.
Pihaknya mengajak pemerintah daerah, aparat pengawas, dan masyarakat untuk memperketat pemantauan penggunaan dana hibah agar ke depan tidak muncul ruang abu-abu yang membingungkan publik.
“Untuk itu, kami akan terus mengawal proses hukum dana hibah GMIM di lembaga peradilan secara independen demi transparansi dan akuntabilitas dana publik,” ketusnya.
Aroma konspirasi tercium dari pernyataan JPU, menurut Rolly Wenas, hal itu tidak elok di tengah upaya keras Presiden Prabowo memberantas korupsi serta penyimpangan anggaran.
Ia mengingatkan, semua mata rakyat Sulawesi Utara sedang tertuju pada sikap JPU serta palu Hakim di PN Manado.
Seperti diketahui, dana hibah GMIM telah menjerat lima orang penting dari lingkaran Pemprov Sulut dan Sinode GMIM.
Mereka adalah Steve Kepel (Sekprov Sulut nonaktif), Hein Arina (Ketua Sinode GMIM), Fereydi Kaligis (Mantan Kepala Biro Kesra), Assiano Gemmy Kawatu (Mantan Asisten III), Jeffry Korengkeng (Mantan Kepala BAKD).
Mereka dijeblos ke tahanan Polda Sulut tanggal 14 April 2025. Kemudian penahanan dilanjutkan oleh Kejati Sulut.
Kasus dana hibah GMIM banderol puluhan miliar itu, saat ini sedang proses sidang di Pengadilan Negeri Manado.(*)












