MANADO, BERITA17.COM – Sekian kali panggilan sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sekkot Manado dr Steaven Dandel MPH selalu tak hadir.
Barangkali panggilan sidang KIP dianggap tak cukup penting untuk dihadiri pejabat sekelas Sekkot Manado Steaven Dandel.
Apalagi hanya terkait sengketa pelayanan informasi publik meski teregistrasi di KIP Sulut Nomor: 037/IX/KIPSulut-PSI/2025.
Kealpaan Steaven Dandel menghadiri sidang sengketa pelayanan informasi terkesan mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kelakuan Steaven Dandel
pun mengundang sorotan tajam LSM Inakor (Independen Nasionalis Anti Korupsi) Provinsi Sulut.
Hal itu terungkap lewat rilis yang dilayangkan Ketua LSM Inakor Sulut Rolly Wenas kepada redaksi media ini, Selasa, (18/11/2025).
“Ketidakhadiran berulang kali Sekda Manado dalam sidang sengketa informasi dapat membawa preseden buruk bahkan bencana bagi pemerintahan yang dipimpin Walikota Andrei Angouw,” ungkap Rolly Wenas.
Terkesan Steaven Dandel pandang enteng panggilan resmi dari lembaga negara. Ini bukan formalitas, tetapi bagian dari penegakan hak konstitusional warga negara.
Panggilan sidang terbaru pada Selasa, 18 November 2025 pukul 10.00 WITA secara jelas menempatkan Sekda Manado sebagai Termohon.
Beberapa agenda persidangan sebelumnya, Sekda Steaven Dandel tak pernah hadir langsung. Ia hanya mengutus orang yang mewakilinya saja.
Padahal sebagai atasan PPID Utama, kata Rolly, Sekkot Manado memiliki tanggung jawab melekat sebagai pengambilan keputusan terkait keterbukaan informasi lingkup Pemkot Manado.
“Sehingga mengutus staf tidak cukup karena keputusan strategisnya berada pada pejabat tertinggi, bukan perwakilan,” katanya.
Ketidakhadiran pejabat kunci, menurut pegiat antikorupsi ini, berpotensi menghambat jalannya proses pembuktian sengketa
, memperlambat penyelesaian sengketa, dan mencerminkan kurangnya komitmen terhadap prinsip transparansi yang diwajibkan oleh UU Nomor 14 tahun 2008.
“Jika Pemkot Manado menghargai hukum, maka pejabatnya yaitu Sekkot wajib hadir proses sidang. Jangan hanya mengandalkan stafnya saja. Kehadiran langsung menunjukkan sikap hormat terhadap hukum serta itikad baik terhadap pelayanan publik,” jelas Rolly Wenas.
Pihaknya meminta Walikota Manado Andrei Angouw memberi teguran keras kepada Sekkot Steaven Dandel supaya menghormati proses peradilan sengketa layanan informasi.
Selain itu, Inakor juga mendorong Inspektorat Kota Manado untuk memeriksa kepatuhan Sekkot Manado terhadap panggilan resmi lembaga negara.
“Kami berharap Walikota dan Inspektorat memberi perhatian serius. Perilaku pejabat publik terhadap panggilan lembaga negara adalah cerminan integritas institusi. Ketidakhadiran berulang kali tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Ketua Inakor Sulut ini curiga sikap pengabaian Steaven Dandel atas panggilan sidang bentuk ketidakseriusan menjalankan kewajiban sebagai pejabat.
“Sekkot adalah pejabat birokrasi tertinggi pemerintah Kota Manado yang dipimpin Andrei Angouw. Jika pejabat Sekkot tidak menunjukkan kepatuhan terhadap panggilan lembaga negara, masyarakat tidak bakal percaya serius membangun budaya keterbukaan?,” ketusnya.
Ia memperingatkan bahwa perilaku pejabat yang mengabaikan prosedur hukum dapat menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kami ingin menegaskan, tidak ada satu pun pejabat yang berada di atas mekanisme hukum. Inakor akan terus mengawasi, dan bila perlu akan membawa pola ketidakpatuhan ini kepada lembaga pengawasan yang lebih tinggi,” tegas Rolly.
Ia juga mengatakan, Walikota Manado butuh pejabat yang berani bertanggungjawab secara langsung dalam forum resmi peradilan di negara ini.
Hingga berita ini diturunkan, Sekkot Manado Steaven Dandel belum memberikan informasi ketidakhadirannya dalam sengketa informasi itu.(*)












