TOMOHON, BERITA17.COM – Dugaan penyimpangan anggaran sewa Gedung Logistik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, menjadi perhatian serius LSN Inakor Sulawesi Utara.
Ketua LSM Inakor Sulut, Rolly Wenas menilai, ada kejanggalan pada item sewa gedung banderol Rp488 juta. Artinya tak sebanding dengan kondisi gedung yang disewa untuk logistik Pemilu 2024 lalu.
Ia curiga jangan-jangan terjadi penyelewengan anggaran lewat sewa gedung oleh oknum komisioner di KPU Tomohon.
Olehnya, dipandang perlu audit mendalam disertai klarifikasi resmi dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Kabarnya APH baru-baru ini sempat menaruh perhatian serius terhadap item belanja yang mencurigakan itu.
Hanya saja, tak pernah ada penjelasan memadai dari APH mengenai status penanganan kasus tersebut.
Ketertutupan informasi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tak beres dalam pengelolaan anggaran di KPU Tomohon.
“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan saja. Harus ada kepastian hukum,” tandas pegiat antikorupsi Rolly Wenas.
Menurutnya, anggaran negara dalam penyelenggaraan pemilu harus dikelola secara transparan. Setiap penyimpangan sekecil apapun berpotensi merusak integritas KPU secara keseluruhan sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia.
“Kami desak APH tidak membiarkannya. Publik butuh kepastian, bukan diam!,” ketusnya.
Dia mengingatkan, pengawasan pengelolaan anggaran baiknya penegakan hukum jangan berada di ruang abu-abu.
“Kalau ada indikasi ketidakwajaran, proses hukum harus ditegakkan. Jika memang tidak ada masalah, jelaskan secara resmi agar publik tidak terus dibuat bertanya-tanya. Transparansi itu wajib, bukan pilihan,” jelas dia.
LSN Inakor juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan mendalam atas seluruh komponen pembiayaan sewa gedung logistik KPU Tomohon yang dipimpin Albertien GV Pijoh.
“Mulai dari kesesuaian harga, metode penunjukan, dokumen pendukung, hingga daftar pembayaran,” kata Rolly Wenas.
Ia juga menyiratkan periksa potensi mal-administrasi, terutama jika terdapat prosedur atau standar layanan yang tak ada kesesuaian.
“Demi integritas lembaga, maka KPU-RI kami minta mengambil langkah supervisi terhadap KPU Kota Tomohon agar tata kelola anggaran sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisien,” katanya.
Lanjut dikatakan, pihaknya tak ingin ada celah penyimpangan yang justru lahir dari institusi penyelenggara pemilu. Integritas KPU harus dijaga, dan KPU RI wajib memastikan bawahannya bekerja profesional serta tidak main-main dengan anggaran,” tegasnya.
Untuk membuktikan serapan anggaran di KPU Tomohon, LSM Inakor Sulawesi Utara berusaha mendapatkan dokumen kontrak sewa atau perjanjian kerja sama, rincian anggaran biaya (RAB), bukti pembayaran (invoice), berita acara serah terima (BAST), dokumen penilaian kewajaran harga, serta dokumen pendukung lain terkait penggunaan anggaran sewa gedung logistik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan secara benar. Jika dokumen tersebut tidak diberikan atau ditutupi, itu justru memperkuat adanya tindak pidana korupsi di KPU Tomohon,” kata Rolly.
Dia juga mengingatkan, upaya menutup-nutupi informasi adalah pelanggaran atas UU Keterbukaan Informasi Publik.
LSM Inakor berkomitmen akan mengawal serius dugaan kasus penyelewengan anggaran sewa gedung KPU Tomohon hingga tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kota Tomohon Albertien GV Pijoh enggan menjawab konfirmasi wartawan media ini.(*)












